Kasus Cyber Crime Di Dunia Maya
Kasus
Cyber Crime Di Dunia Maya
Perkembangan akal manusia yang begitu cepat yang
berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh teknologi informasi seolah sudah
tidak bisa dibendung lagi, khususnya di zaman kemajuan seperti sekarang ini
tatkala manusia menciptakan sekaligus membutuhkan teknologi Jaringan
komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar, dan tercepat pertumbuhannya yang telah melampaui batas-batas suatu
negara. Dengan melalui jaringan internet maka kita bisa mengetahui apa yang terjadi
saat ini di belahan dunia lain.
Dengan dunia internet atau disebut juga cyberspace,
hampir segalanya dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja
membentuk trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreativitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, misalnya
berupa pornografi yang marak di media Internet.
Perkembangan teknologi Internet memunculkan kejahatan
yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan Internet.
Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, merupakan fenomena,
seperti pencurian kartu kredit, hacking terhadap berbagai situs,
penyadapan transmisi data orang lain, (misalnya email), dan manipulasi
data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programer
komputer. Berbagai tindakan di atas dapat dikenakan tindak pidana, baik delik
formil maupun materiil. Delik formil karena menyangkut perbuatan
seseorang mengakses data komputer orang lain tanpa izin, sedangkan delik
materil adalah perbuatan itu telah menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain.
Cybercrime kerap disamakan dengan computer
crime. menurut The U.S. Department of Justice adalah sebagai “…any
illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”. Hal senada disampaikan oleh Organization
of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “Any
illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”. Sementara menurut Andi Hamzah
kejahatan komputer mempunyai pengertian sebagai berikut: ”Kejahatan di
bidang komputer [yang] secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal”.
Kejahatan ini memiliki karakteristik yang berbeda
dengan kejahatan kerah biru maupun kejahatan kerah putih. Kejahatan kerah
biru (blue collar crime) merupakan jenis kejahatan atau tindak
kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan,
pencurian, pembunuhan dan lain-lain. Lawannya adalah kejahatan kerah
putih (white collar crime). Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang
muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Jenis cybercrime, berdasarkan jenis aktivitas
yang dilakukannya, dapat digolongkan dalam beberapa macam seperti pada uraian
di bawah ini:
1. Unauthorized
access yakni; kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, misalnya: probing dan port.
2. Illegal contents;
yakni memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban
umum, seperti penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus
secara sengaja; pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
4. Data forgery;
ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber espionage,
sabotage, and extortion; cyber espionage adalah kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyber stalking;
ini untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan
alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding; Ini merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan
cracker; hacker adalah seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Sedangkan yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet
disebut cracker. Aktivitas cracking di internet mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus,
hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial
Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan
target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting
and typosquatting; cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut
merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking; adalah kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain seperti pada software piracy (pembajakan
perangkat lunak).
11. Cyber terorism; Suatu
tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke
situs pemerintah atau militer seperti kasus Ramzi Yousef yang dianggap sebagai
dalang penyerangan ke gedung WTC, ternyata diketahui menyimpan detail serangan
dalam file yang dienkripsi di laptopnya, atau Osama Bin Laden yang menggunakan
steganography untuk komunikasi jaringannya. Kasus lainnya misalnya Doktor Nuker
yang telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah
isi halaman web yang berisi propaganda anti-Amerika, anti-Israel, dan pro-Bin
Laden.
1}
Cyber crime sebagai tindakan murni criminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal
merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan
semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang
lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan
media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material
bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan
dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa
negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
2}
Cyber crime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak
kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan. Probing atau portscanning,misalnya, untuk pengintaian
terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang
digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Berdasarkan sasaran kejahatannya cyber crime dapat
dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
1. Cybercrime yang
menyerang individu (against person), jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut, contohnya: (a)
pornografi, dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan
material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak
pantas; (b) cyberstalking, untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan
secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut
bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya; [c) cyber-tresspass, dengan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya web hacking.
breaking ke PC, probing, port scanning dan lain sebagainya.
2. Cybercrime menyerang
hak milik (againts property), yakni cybercrime yang
dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh
kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui
dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
3. Cybercrime menyerang
pemerintah (againts government); ini dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai
tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi
pemerintah atau situs militer.
Hal-hal yang disebutkan di atas membutuhkan pengaturan
hukum. Banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang
teknologi informasi. Lalu bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer
dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang
mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Demikian juga dengan kejahatan
pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana Pasal 282 mensyaratkan bahwa
unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum. Di Indonesia
ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime.
Untuk kasus carding misalnya, Kepolisian baru bisa menjerat pelaku
kejahatan komputer dengan Pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan
tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Penanggulangan Cyber
crime
Cyber crime melakukan penyerangan terhadap content,
computer system dan communication system milik orang lain
atau umum di dalam cyber space. Fenomena cyber crime memang
harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umumnya. Cyber crime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial
dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Berikut ini cara penanggulangannya:
1)
Pengamanan terhadap system
Sistem keamanan bertujuan untuk mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara
personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya
menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data melaui jaringan atau
dengan pengamanan Web Server.
2)
Penanggulangan Global
Untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem
karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan, maka pengamanan sistem
secara global dan terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
untuk menutup unauthorized actions. (***)
Komentar
Posting Komentar